Rabu, 24 April 2013

ADAKAH POLITIK DALAM ISLAM?

Pertanyaan ini kerap diajukan baik oleh kalangan non-muslim maupun muslim. Sebagian orang berpandangan bahwa Islam dan politik adalah dua sisi yang berbeda yang tidak bisa disatukan. Benarkah demikian? Berikut ini adalah sejumlah argumentasi singkat yang menunjukkan bahwa politik adalah bagian dari risalah Islam sejak pertamakali diturunkan kepada nabi Muhammad saw.


Pertama. Di bawah kepemimpinan nabi Muhammad saw, masyarakat Madinah mewujud dengan segala kelengkapannya seperti adanya undang-undang, kekuasaan eksekutif dan peradilan. Disamping itu sistem masyarakat Madinah juga didukung dengan pengolaan ekonomi, pendidikan, hankam dan sebagainya. Komponen masyarakat Madinah tidak hanya terdiri dari komunitas muslim saja, namun juga ada kelompok masyarakat Nasrani dan Yahudi di dalamnya. Semua itu tidak lain adalah bukti nyata perwujudan politik Islam yang terabadikan dalam sejarah.

Kedua. Sistem pemerintahan Islami yang didirikan oleh nabi Muhammad saw tetap dipelihara dan dilanjutkan oleh para khalifah penerusnya (khulafa’u rasyidin). Bahkan pada masa mereka wilayah permerintahan Islam semakin meluas. Pada masa itu dilakukan pula pemisahan tiga pilar kekuasaan (legislatif, yudikatif dan eksekutif) seperti layaknya negara modern saat ini.

Ketiga. Di dalam Al-Quran dijumpai berbagai ayat yang menjelaskan prinsip-prinsip politik dalam Islam. Sebagai contoh: konsep syura (QS 3:159), prinsip keadilan (QS 5:8), pemerataan ekonomi (QS 59:7), pertahanan (QS 8:60) dan sebagainya.
Beberapa ayat Quran menyebutkan kata ad-diin (agama) dalam pengertian aturan hukum (QS 12:76). Quran juga menjelaskan peran Rasulullah sebagai hakim atas masalah hukum (QS 4:65).
Quran mengecam model pemerintahan tirani seperti Firaun dan Namrud dan juga para pendukung mereka. Quran juga mengecam secara khusus kalangan politisi, teknokrat (seperti Haman) dan kapitalis (seperti Qarun) yang memanfaatkan rejim tiran untuk meraih keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Di sisi lain Quran memberikan ilustrasi beberapa model pemerintahan yang ideal, seperti pemerintahan Saba, Sulaiman, dan sebagainya.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, nabi Muhammad saw memerintahkan agar seorang muslim memprioritaskan penggunaan kekuasaan (politik) dalam mencegah kemungkaran.

Keempat. Pendapat ulama terdahulu (shalafush sholih) yang menguatkan tafsir politik dalam Islam. Imam Mawardi dalam bukunya al-Ahkam al-Sulthoniyah menyebut politik Islam sebagai upaya untuk menjaga agama dan memelihara dunia. Ibnul Qoyyim menyebut politik sebagai sebuah keadilan dari Allah dan Rasulullah saw. Sementara Imam Ghazali mengatakan “agama itu ibarat pilar/pokok dan kekuasaan (politik) adalah penjaganya” (ad-diinul ushul wa sulthonun harisun). Ibnu Taimiyah dalam bukunya Assiyasah al-Syariyyah mengatakan “Mengendalikan urusan masyarakat adalah kewajiban agama yang besar, dan agama tidak mungkin ditegakkan kecuali dengan kekuasaan memerintah”.

Kelima. Para orientalis non-muslim juga mengakui bahwa Islam bukan semata-mata agama namun juga sistem politik atau negara. Diantara mereka yang mengakui hal ini adalah V. Fitzgerald, C.A. Nallino, Schacht, R. Strothmann, D.B. Macdonald, T. Arnold dan Gibb.

0 komentar :

Posting Komentar